Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar, 3 Kg Ganja Diamankan

Abdullah M Surjaya
Polres Metro Bekasi mengamankan tiga kg ganja di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021) (Foto: Ist)

Hasilnya, petugas mengamankan tersangka P dan mendapatkan berbagai barang bukti dari rumah kontrakannya. Total hampir 3 kilogram narkotika jenis ganja disimpan pelaku dengan berbagai kemasan paket yang siap edar. Barang bukti yang disita polisi berupa alat timbang.

Kemudian tas ransel milik pelaku, koper dan hp milik pelaku. Selain itu, ganja dengan total berat 2.9 kilogram ganja yang sudah dikemas dalam 15 paket bungkusan berhasil diamankan petugas.Pelaku terancam pasal 114  ayat (2) KUHP subs pasal 111 ayat (2) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit  6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Polisi Ungkap Cacahan Rp100.000 di TPS Liar Bekasi Uang Cetakan Lama BI

Megapolitan
10 hari lalu

Kebakaran di Gedung Kedubes Italia Berhasil Dipadamkan, Tak Ada Korban

Megapolitan
13 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Kirim Sabu dan Ganja Pakai Resi Palsu, 2 Orang Ditangkap

Megapolitan
13 hari lalu

Respons Aduan Warga, 1.017 Titik Jalan Berlubang di Jakpus Ditambal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal