Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar, 3 Kg Ganja Diamankan

Abdullah M Surjaya
Polres Metro Bekasi mengamankan tiga kg ganja di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021) (Foto: Ist)

Hasilnya, petugas mengamankan tersangka P dan mendapatkan berbagai barang bukti dari rumah kontrakannya. Total hampir 3 kilogram narkotika jenis ganja disimpan pelaku dengan berbagai kemasan paket yang siap edar. Barang bukti yang disita polisi berupa alat timbang.

Kemudian tas ransel milik pelaku, koper dan hp milik pelaku. Selain itu, ganja dengan total berat 2.9 kilogram ganja yang sudah dikemas dalam 15 paket bungkusan berhasil diamankan petugas.Pelaku terancam pasal 114  ayat (2) KUHP subs pasal 111 ayat (2) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit  6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Viral WNA Dijambret di Jakpus di Siang Bolong, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
4 hari lalu

Polisi Bongkar Lab Narkoba di Apartemen Jakpus, 5 Kg Tembakau Sintetis Disita

Megapolitan
4 hari lalu

Warga Resah Marak Penjualan Tramadol di Jakpus, Polisi Tangkap 5 Orang

Megapolitan
9 hari lalu

Komplotan Begal Penyerang Petugas Damkar di Jakpus Ditangkap, Ngumpet di Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal