Polresta Bogor Musnahkan 363 Knalpot Bising

Putra Ramadhani Astyawan
Polresta Bogor memusnahkan ratusan knalpot bising yang ditemukan dalam razia delapan hari terakhir. (Foto: MNC Media/Putra Ramadhani)

Pada level hulu, polisi akan memberikan imbauan kepada bengkel-bengkel motor agar tidak memasang atau menjual knalpot bising kepada msyarakat.

"Ini yang kami redam sehingga dari hulunya kami akan mengimbau bengkel-bengkel untuk tidak menjual memasangkan dan sebagainnya dan dari hilirnya kita akan lakukan penindakan penindakan secara kontisten setiap hari," tutur Susatyo.

Dalam penindakan di lapangan, polisi tak hanya memberikan tilang tetapi juga mengharuskan pengendara kembali memasang knalpot standarnya. 

Pantauan di lokasi, ratusan knalpot bising tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin. Sebelum dipotong, Susatyo bersama Danrem 061 Suryakencana Brigjen TNI Ahmad Fauzi, Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan, dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A serta pejabat lainnya memeriksa tingkat kebisingan motor dengan knalpot bising menggunakan alat DB meter.

Diketahui, motor yang kurang dari 175 cc batas maksimal suara knalpot 80 DB. Sedangkan, motor yang lebih dari 175 cc batas maksimal 83 DB.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Jadwal Imsak Bogor 19 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
12 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 16 Maret 2026, Magrib Jam Berapa?

Megapolitan
13 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 15 Maret 2026, Berapa Menit Lagi?

Mobil
19 hari lalu

Geber Mobil di Jalan, Siap-Siap Bakal Ditilang Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal