Pada level hulu, polisi akan memberikan imbauan kepada bengkel-bengkel motor agar tidak memasang atau menjual knalpot bising kepada msyarakat.
"Ini yang kami redam sehingga dari hulunya kami akan mengimbau bengkel-bengkel untuk tidak menjual memasangkan dan sebagainnya dan dari hilirnya kita akan lakukan penindakan penindakan secara kontisten setiap hari," tutur Susatyo.
Dalam penindakan di lapangan, polisi tak hanya memberikan tilang tetapi juga mengharuskan pengendara kembali memasang knalpot standarnya.
Pantauan di lokasi, ratusan knalpot bising tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin. Sebelum dipotong, Susatyo bersama Danrem 061 Suryakencana Brigjen TNI Ahmad Fauzi, Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan, dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A serta pejabat lainnya memeriksa tingkat kebisingan motor dengan knalpot bising menggunakan alat DB meter.
Diketahui, motor yang kurang dari 175 cc batas maksimal suara knalpot 80 DB. Sedangkan, motor yang lebih dari 175 cc batas maksimal 83 DB.