Polresta Bogor Musnahkan 363 Knalpot Bising

Putra Ramadhani Astyawan
Polresta Bogor memusnahkan ratusan knalpot bising yang ditemukan dalam razia delapan hari terakhir. (Foto: MNC Media/Putra Ramadhani)

Pada level hulu, polisi akan memberikan imbauan kepada bengkel-bengkel motor agar tidak memasang atau menjual knalpot bising kepada msyarakat.

"Ini yang kami redam sehingga dari hulunya kami akan mengimbau bengkel-bengkel untuk tidak menjual memasangkan dan sebagainnya dan dari hilirnya kita akan lakukan penindakan penindakan secara kontisten setiap hari," tutur Susatyo.

Dalam penindakan di lapangan, polisi tak hanya memberikan tilang tetapi juga mengharuskan pengendara kembali memasang knalpot standarnya. 

Pantauan di lokasi, ratusan knalpot bising tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin. Sebelum dipotong, Susatyo bersama Danrem 061 Suryakencana Brigjen TNI Ahmad Fauzi, Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan, dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A serta pejabat lainnya memeriksa tingkat kebisingan motor dengan knalpot bising menggunakan alat DB meter.

Diketahui, motor yang kurang dari 175 cc batas maksimal suara knalpot 80 DB. Sedangkan, motor yang lebih dari 175 cc batas maksimal 83 DB.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
24 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Megapolitan
26 hari lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Megapolitan
27 hari lalu

Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat

Megapolitan
1 bulan lalu

Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal