BOGOR, iNews.id - Polresta Bogor, Jawa Barat terus berupaya mengusut dugaan penghalangan penanganan covid-19 terkait dengan keberadaan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di RS Ummi. Terbaru, polisi telah mengamankan rekam medis Habib Rizieq beserta istrinya, Syarifah Fadlun binti Faddhil Yahyadi rumah sakit tersebut.
Selain menyita rekam medis, petugas juga mengamankan rekaman CCTV, kedua jenis data itu disatukan dalam harddisk. Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar menyebut penyitaan tersebut merupakan tindakan resmi sesuai surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.
"Iya benar itu (surat izin penyitaan)," kata Rachmat di Bogor, Selasa (15/12/2020).
Namun, dirinya tidak memberikan keterangan lebih jauh perihal surat tersebut. Yang pasti, penyidik sudah melakukan penyitaan sesuai dengan isi dari surat izin.
"Sudah tadi (penyitaan). Ya sesuai dengan isi surat itu," ujarnya.
Sebelumnya, beredar surat permintaan penyitaan oleh penyidik Polresta Bogor terhadap harddisk berisi rekaman CCTV mulai tanggal 23-27 November 2020 di RS Ummi Kota Bogor. Kemudian, rekam medis di RS Ummi Kota Bogor atas nama Muhammad Rizieq Shihab dan Syarifah Fadlun binti Faddhil Yahya.