Program Polisi RW merupakan program menghadirkan polisi di tiap-tiap RW untuk membangun interaksi positif yang konsisten antara polisi dan masyarakat.
Polisi RW bertugas sebagai LO (Liaison officer) Polri di tiap RW. Sebagai LO, tugas Polisi RW untuk mendengarkan, menerima, berempati terhadap keluh kesah, keresahan, keinginan, harapan dan permasalahan di masyarakat.
"Polisi RW itu seperti LO saja, jika dia tidak mampu mengatasi masalah yang ada sendiri, maka dia wajib meneruskan permasalahan yang dilaporkan warga ke Polsek atau Polres untuk diselesaikan segera oleh Polsek atau Polres". ujar Badya.
Seperti diketahui, Polsek Tambora belakangan gencar memaksimalkan program Polisi RW yang digagas oleh Kapolda Metro Jaya sebelumnya, Irjen Fadil Imran.
Yang paling menyita perhatian masyarakat, yakni saat membongkar praktik penampungan PSK di sebuah indekos RT10/10, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Saat itu, Polisi RW 10 Kelurahan Pekojan Aipda Triadi Prabowo, mendapat keluhan dari tokoh masyarakat bahwa indekos yang menjadi tempat penampungan wanita yang dijadikan PSK beroperasi di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Selain mengamankan 39 perempuan yang dipaksa dijadikan PSK, polisi juga meringkus muncikari bernisial IC dan tiga orang pengawal yakni HA, SR, dan MR. Keempat orang tersebut disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.