Seto menambahkan, untuk memerangi kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Masyarakat ataupun keluarga harus lebih peduli.
"Masyarakat peduli untuk berani melapor kalau ada tindakan kekerasan yang menjadikan anak sebagai korban eksploitasi seksual," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra menyampaikan dalam penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur kepolisian akan selalu berkoordinasi dengan KPAI dan LPAI.
"Upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir. Penanganan kasus akan kami kedepankan mencari sebab atau faktor yang menyebabkan si anak berperilaku menyimpang. Sehingga peran dari KPAI dan LPAI dalam pembinaan mental makin mewujudkan, melahirkan generasi muda penerus perjuangan bangsa yg handal dan bertakwa," ujarnya.
Adapun berita sebelumnya, aparat Polsek Tanjung Priok telah mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok pada Senin (25/1/2021).
Dalam pengungkapan kasus ini polisi menemukan empat anak perempuan dengan satu orang pria di dalam satu kamar. Menurut Polisi dari keterangan mucikari, empat wanita ini dipesan pria hidung belang dengan harga puluhan juta.