Positif Narkoba, Empat Penghuni Rusun Cipinang Besar Diusir Paksa

Rio Manik
Rusun Cipinang Besar Selatan (Foto: iNews.id/Rio Manik)

JAKARTA,iNews.id – Petugas gabungan Dinas Perumahan DKI, TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengosongkan empat rumah di Rusun Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta TImur. Langkah itu merupakan tindakan tegas bagi penghuni rusun yang terbukti menyalahgunakan narkoba.

Setelah melakukan razia narkoba dan meminta penghuni untuk melakukan tes urine. Petugas langsung mengeluarkan seisi rumah milik empat penghuni di lantai I, II, III, dan V rusun Cipinang Besar.

“Empat penghuni ini terbukti positif mengonsumsi narkoba, jadi diminta untuk mengosongkan rusun,” kata Kepala Pengelola Rusun Cipinang Besar Selatan Septa Lina, Rabu (10/1/2018).

Menurut dia, langkah ini merupakan tindak tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam memberantas peredaran narkoba. Sebelumnya, kata Lina, pengelola sudah mewanti-wanti kepada penghuni untuk tidak coba-coba menyentuh barang haram tersebut. Baik di luar maupun di rusun.

“Petugas gabungan rutin menggelar razia. Kalau ada yang positif narkoba, dari kami akan meminta mengosongkan rusun. Bahkan di-blacklist sepuluh tahun. Ini sudah kami sosialisasikan terus,” ujar dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Buru Bandar Besar Pemasok Narkoba ke Kampung Ambon dan Boncos

2 hari lalu

Bareskrim Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, Tangkap 36 Orang

5 hari lalu

Atasi Overkapasitas Lapas, Pemerintah Sepakat Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara

8 hari lalu

Prabowo Ingin Ubah Nama BNN Jadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal