JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang berlaku mulai 28 Maret 2026. Aturan ini membatasi akses anak terhadap sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim mengatakan aturan penggunaan gawai atau gadget di lingkungan sekolah akan disesuaikan. Penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang juga mulai berlaku.
"Disdik akan segera menyesuaikan dan memperkuat panduan tersebut," kata Chico kepada wartawan, Minggu (29/3/2026).
Penguatan tersebut mencakup aturan teknis bagi guru dan kepala sekolah dalam mengawasi penggunaan gadget oleh siswa selama kegiatan belajar mengajar.
Pengawasan yang dilakukan meliputi membatasi penggunaan gadget selama jam pelajaran kecuali untuk keperluan pembelajaran yang disetujui, mengumpulkan gadget siswa di tempat khusus yang disediakan sekolah.
Kemudian meningkatkan pengawasan, pendampingan, dan sosialisasi risiko ruang digital kepada siswa, mendorong kegiatan offline yang lebih bermakna.