PPDB 2024 DKI Jakarta, Ini Rincian Kuota SD, SMP dan SMA

Carlos Roy Fajarta
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan kuota PPDB 2024. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta dimulai hari ini Senin (20/5/2024). Penentuan kuota setiap sekolah ditentukan dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 15 Tahun 2024.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan jumlah alokasi kuota kursi yang tersedia lebih rendah jika dibandingkan dengan jumlah calon peserta didik baru (CPDB).

"Untuk SD daya tampungnya 95.673 orang, lalu untuk SMP 71.000 orang. Sedangkan daftar kita CPDB ada 151.000 orang, jadi hanya 47 persen (daya tampungnya). Sedangkan SMA, daya tampungnya hanya 20.130 dan CPDB 39.141 atau lebih 35 persen," ujar Budi Awaluddin di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Gatot Subroto Kuningan Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka PPDB pada 10 Juni-4 Juli 2024. Berbeda dengan pendaftaran sebelumnya, tahun ini akan dilaksanakan secara online.

Pendaftaran akun dibagi menjadi tiga tahap yakni untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan SMA (Sekolah Menengah Atas) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

"Pada 20 Mei untuk tingkat SD, 27 Mei untuk SMP dan 3 Juni untuk SMK dan SMA," kata Budi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Terungkap! Dokter Aborsi di Apartemen Jaktim Cuma Lulusan SMA

Megapolitan
13 hari lalu

Sopir MBG yang Tabrak Siswa Sudah 2 Kali Gantikan Sopir Utama

Megapolitan
23 hari lalu

Geger! Kepala SMP di Cilincing Ditemukan Tewas di Sekolah

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya bakal Rekrut 300 Lulusan SMA Masuk Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal