Adapun sona sekolah merupakan daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik. Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk.
“Adapun zona sekolah di DKI Jakarta sebanyak 267 zona di setiap jenjang pendidikan. Zona tersebut diterapkan sejak tahun 2017 tanpa mengalami perubahan dan digunakan setiap tahun, termasuk dalam PPDB 2020,” ujarnya.
Proses seleksi pendaftaran dengan menggunakan Jalur Zonasi meliputi empat tahap seleksi, yaitu: seleksi tahhap I adalah dengan membatasi berdasarkan zona sekolah, seleksi tahap II berdasarkan usia, seleksi tahap III berdasarkan urutan pilihan sekolah, dan seleksi Tahap IV berdasarkan waktu mendaftar.
Sebagai informasi, jalur PPDB yang sudah berlangsung hingga saat ini, yaitu Jalur Prestasi Non-Akademik dengan kuota 5 persen (15-16 Juni 2020), Jalur Afirmasi dengan kuota 25 persen (19-22 Juni 2020) dan Jalur Zonasi dengan kuota 40 persen (25-27 Juni 2020).
Untuk CPDB yang belum diterima di jalur sebelumnya dapat mengikuti kembali proses penerimaan melalui Jalur Prestasi Akademik dengan kuota 20 persen untuk warga DKI Jakarta dan 5 persen untuk warga luar DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada 1-3 Juli 2020.
Seleksi utama yang digunakan dalam Jalur Prestasi Akademik ini memperhitungkan rata-rata nilai akademik selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal.