PPKM Dicabut, Penumpang KRL Tetap Wajib Pakai Masker

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi. Penumpang KRL tetap wajib menggunakan masker (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - PT KAI Commuter tetap akan mewajibkan pemakaian masker bagi penumpang meski status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut oleh pemerintah. Tujuannya untuk menjaga kesehatan penumpang.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, penerapan masker itu merupakan sejalan dengan aturan protokol kesehatan. Khususnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri DenganbTransportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"KAI Commuter tetap mewajibkan seluruh penggunanya menggunakan masker dengan benar hingga menutupi hidung dan mulut dengan sempurna," kata Anne, Senin (2/1/2022).

Tak hanya itu, KAI Commuter juga memberlakukan vaksinasi lengkap sebagai syarat menaiki moda transportasi itu. "Persyaratan vaksinasi juga tetap dilakukan sebagai syarat menggunakan commuterline," kata Anne.

Lebih lanjut, Anne menjelaskan terkait jumlah penumpang pada awal pekan pertama di tahun 2023. Berdasarkan catatan KAI Commuter, setidaknya sudah ada 297.710 orang menumpangi moda transportasi KRL itu hingga Senin (2/1/2023) pukul 12.00 WIB.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Penumpang KAI Daop 1 Jakarta Tembus 340.496 saat Libur Panjang Paskah

Megapolitan
10 hari lalu

Arus Balik Masih Tinggi, 18.753 Penumpang Tiba di Stasiun Pasar Senen

Nasional
11 hari lalu

52.961 Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta pada Puncak Arus Balik Gelombang 2

Megapolitan
13 hari lalu

Arus Balik Lebaran, 52.471 Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal