TANGERANG, iNews.id - Sejumlah ruas jalan di Kota Tangerang, Banten akan ditutup selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Crowd free night atau bebas kerumunan malam ini diterapkan mulai Senin (7/2/2022) dan berlaku setiap pukul 00.00 WIB sampai 04.00 WIB.
"Untuk pembatasan sendiri kita menerapkan crowd free night di tiga ruas, di Jalan Benteng Jaya, Jalan Kali Pasir, dan Jalan Pasar Lama," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin pada Selasa (8/2/2022).
Crowd free night akan diterapkan setiap hari hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini dilakukan sambil melihat perkembangan Covid-19 di Kota Tangerang.
"Kegiatan ini akan terus dilakukan sampai kita mampu kalau kita sudah menekan virus Covid-19 akan ditinjau kembali," katanya.