PPKM Level 4 hingga 25 Juli, Wagub DKI : STRP Diperpanjang Otomatis

Kurnia Illahi
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Muhammad Refi Sandi).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) diperpanjang secara otomatis. Kebijakan ini menyusul keputusan pemerintah pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. 

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang memiliki STRP sudah dilakukan pembaruan secara otomatis.

"Tidak perlu mengajukan STRP kembali," ujar Riza Patria dikutip dari akun Instagram @arizapatria, Rabu (21/7/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Keuangan
3 hari lalu

Simak Tips Pilih Saham Murah di IG Live MNC Sekuritas Sore Ini!

Buletin
5 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Keamanan Sekolah Pascainsiden Ledakan di SMAN 72

Megapolitan
10 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem

Megapolitan
11 hari lalu

Pramono bakal Bangun Ekosistem Seni-Budaya di Taman Ismail Marzuki, Gandeng IKJ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal