JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Salah satu isi Kepgub tersebut yaitu mewajibkan setiap orang yang hendak melakukan aktivitas di ruang publik divaksin termasuk di warteg, warkop, dan tempat ibadah.
Keputusan Gubernur tersebut dikeluarkan Anies pada 3 Agustus 212. Anies resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.
"Selama masa pemberlakuan PPKM Level 4, setiap orang yang hendak melakukan aktivitas di tiap-tiap sektor harus sudah divaksin minimal dosis pertama," tulis sebagian Kepgub dikutip, Kamis (5/8/2021).
Lebih detail dalam Kepgub tersebut dijelaskan sejumlah lokasi yang diwajibkan setiap masyarakat dilakukan vaksinasi. Sejumlah lokasi tersebut seperti perkantoran, lokasi pemenuhan harian, mal, restoran, warteg, dan warkop serta tempat ibadah.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima lapak dagang dan sejenisnya. Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi Kepgub tersebut.