JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Kepgub ini memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 sesuai instruksi Mendagri Tito Karnavian.
Dalam Kepgub itu Anies mewajibkan pekerja dan pengunjung pusat perbelanjaan seperti mal untuk melakukan vaksinasi covid-19.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi salah satu poin dalam Kepgub itu dikutip Kamis (5/8/2021).
Namun Anies menjelaskan selama PPKM Level 4 saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menutup mal dan pusat perbelanjaan lainnya. Hal itu dikecualikan bagi pegawai toko dalam mal yang melayani penjualan online.
"Maksimal tiga orang setiap toko," kata Anies dalam Kepgub itu.