Perpanjang PPKM Level 4, Anies Wajibkan Vaksinasi untuk Pengunjung dan Pekerja Mal

Rizal Bomantama
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewajibkan pekerja dan pengunjung mal untuk melakukan vaksinasi covid-19. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Kepgub ini memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 sesuai instruksi Mendagri Tito Karnavian.

Dalam Kepgub itu Anies mewajibkan pekerja dan pengunjung pusat perbelanjaan seperti mal untuk melakukan vaksinasi covid-19.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi salah satu poin dalam Kepgub itu dikutip Kamis (5/8/2021).

Namun Anies menjelaskan selama PPKM Level 4 saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menutup mal dan pusat perbelanjaan lainnya. Hal itu dikecualikan bagi pegawai toko dalam mal yang melayani penjualan online.

"Maksimal tiga orang setiap toko," kata Anies dalam Kepgub itu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngeri! Baku Tembak 2 Kelompok Pemuda di Mal, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

PM India Narendra Modi bakal Kunjungi Indonesia 6-8 Juli 2026, Ini Agendanya

57 tahun lalu

Gelar Resepsi Pernikahan di Mal, Pinkan Mambo-Arya Khan Tak Sediakan Makanan untuk Tamu

57 tahun lalu

Logo 5 Abad Jakarta Diluncurkan, Pramono: Simbol Kota Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal