TANGERANG SELATAN, iNews.id - Sebanyak 20 masjid di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapatkan teguran dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel. Teguran tersebut karena tetap menggelar sholat Idul Adha.
Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan, 20 masjid itu dinilai melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Ada sanksinya, teguran dan peringatan. Tindakannya hanya teguran. Ada 20-an (masjid)," ujar Rojak di Pondok Aren, Jumat (23/7/2021).