PPKM Level 4, Ratusan Kendaraan Diputar Balik di Pos Penyekatan Jalan Raya Bogor

Okto Rizki Alpino
Petugas gabungan memeriksa setiap pengendara yang melintas di pos penyekatan Jalan Raya Bogor, Rabu (21/7/2021). (Foto: Okto Rizki Alpino).

Dia menuturkan, dilarang petugas melintas di titik penyekatan tersebut karena tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang hanya berlaku bagi pekerja dari sektor esensial dan kritikal.

"Tujuan saya mau ke rumah teman. Terus sama petugasnya enggak dibolehin disuruh putar balik karena tidak ada STRP," tuturnya.

Pengendara lainnya, Ilman (28) juga tidak mengetahui adanya perpanjangan PPKM. Dia mengira PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 tidak diperpanjang karena kabar berita yang di ketahui kasus Covid-19 melandai dan angka kesembuhan pasien semakin membaik.

"Saya tahu informasi dari TV itu kan katanya ada lonjakan angka kesembuhan dan penurunan kasus Covid-19. Jadi saya kira PPKM Darurat enggak diperpanjang," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Pilu! Pemotor Perempuan Tewas usai Terjatuh dan Terlindas Truk Boks di Depok

Megapolitan
3 bulan lalu

Jalan Raya Bogor arah Jakarta Ambles usai Diguyur Hujan Deras

Megapolitan
6 bulan lalu

Kecelakaan di Jalan Raya Bogor Jaktim, Truk dan 2 Mobil Ringsek

Megapolitan
7 bulan lalu

Bentrok Debt Collector dan Ormas di Depok, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Buletin
10 bulan lalu

Detik-Detik Petugas Dishub Depok Nangkring di Depan Pikap, Ini Duduk Perkaranya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal