Ini Daerah yang Wajib Laksanakan PPKM Level 4

Dita Angga
PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021(Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.22/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Seperti diketahui PPKM Level 4 ini dilaksanakan mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2020.

Pada diktum satu Inmendagri tersebut secara spesifik disebutkan daerah mana saja yang berkewajiban menjalankan PPKM Level 4. Kriterianya yakni daerah-daerah dengan level 4 dan 3 dalam indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Berikut daftar daerah yang wajib menjalankan PPKM:

a.      DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,

b.      Banten:

1)     level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon;

2)   level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang,

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Bentuk Timsus Data Warga Terdampak Bencana

Nasional
3 jam lalu

Uang Kompensasi Rumah Rusak akibat Bencana di Sumatra Cair Pekan Depan

Nasional
6 jam lalu

Korban Bencana Sumatra Bisa Pilih Lokasi Pembangunan Huntap atau Relokasi Kolektif

Nasional
7 jam lalu

1.300 Unit Huntara Korban Bencana Sumatra Diresmikan, Terbanyak di Pidie Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal