Prabowo Turun Tangan, Gerindra Pecat Anggota DPRD Pelaku Kekerasan di Palembang

Kiswondari
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra resmi memecat anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zein dari kader partai berlambang burung Garuda ini. Pemecatan buntut dari insiden pemukulan yang dilakukan Syukri terhadap seorang perempuan di sebuah SPBU di Palembang.

“Menyatakan saudara H M Syukri Zein S.I.P selaku kader partai Gerindra terbukti telah melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra,” ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, Maulana Bungaran, saat membacakan putusan sidang Mahkamah Kehormatan Partai, Jumat (26/8/2022). 

Maulana menjelaskan, perbuatan Syukri telah melanggar beberapa pasal dalam AD ART Gerindra. Seperti Pasal 8 Anggaran Dasar Partai Gerindra, yang mana watak Partai Gerindra adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian teguh, percaya pada kekuatan sendiri dan kekuatan rakyat, terbuka dan taat hukum, serta senantiasa berjuang untuk kepentingan rakyat.

Pasal lain yang dilanggar adalah Pasal 16 Ayat 2 Anggaran Dasar yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra, Pasal 16 ayat 3 anggaran dasar tentang kewajiban memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Gerindra yang berlaku dan Pasal 67 ayat 5 mengenai sumpah kader.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Muncul Penolakan Budi Arie Gabung Gerindra, Prasetyo Hadi: Kita Dengarkan Suara DPC

Nasional
1 bulan lalu

Respons Dasco soal Gelombang Penolakan Budi Arie Gabung ke Gerindra

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo: Pemimpin Sejati Harus Memahami Keadaan Bangsanya!

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo ke Kader Gerindra: Setiap Kebijakan Harus Berpihak kepada Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal