Praktik Aborsi Ilegal di Jakpus Dibongkar Polisi, Tawarkan Jasa Secara Onlie

muhammad rizky
Klinik Aborsi di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat (Foto: Antara)

"Untuk jumlah pasien sebanyak 780 pasien/bulan dikali 42 bulan sama dengan 32.760 pasien," ujarnya.

Dalam kasus ini sendiri polisi mengamankan 10 orang tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari pemilik klinik, dokter, tenaga medis, pekerja di klinik tersebut. Termasuk seorang ibu atau pasien dari aborsi itu sendiri.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo
Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Ingat! Uji Coba Satu Arah di Jalan Salemba Tengah Jakpus Mulai Hari Ini

Megapolitan
19 hari lalu

6 Pohon Tumbang Imbas Hujan Angin di Jakarta, 1 Orang Luka-Luka

Nasional
27 hari lalu

Terungkap! Dokter Aborsi di Apartemen Jaktim Cuma Lulusan SMA

Megapolitan
27 hari lalu

Terungkap! Tarif Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Capai Rp8 Juta  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal