Praktik Monopoli Kios di Pasar Barito Jaksel: 1 Pedagang Kuasai hingga 15 Unit

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi Pasar Barito dikuasi satu pedagang pegang hingga 15 unit. (Foto: iNews.id)

"Di blok kios inilah ada satu pedagang yang menguasai 15 kios untuk kemudian dia sewakan kepada pihak kedua, seolah kios ini milik pribadi," ucap dia.

Kemudian di blok JS26, zona perdagangan buah dan parcel, dari total 18 kios dikuasai oleh 6 pedagang. Lalu di blok JS30, zona kuliner, dari total 34 kios hak atas sewa dikuasai oleh 6 orang.

Sementara itu, hanya di blok kuliner JS96 data antara hak sewa resmi dan praktik berdagang di lapangan sesuai. 

"Hal ini perlu diluruskan, karena penyalahgunaan izin sewa kios ini jelas merugikan para pedagang kecil. Yang semestinya bisa berkontrak langsung dengan PPKUKM, jadi harus berkontrak dengan mereka yang memonopoli hak sewa kios," ucap Ratu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 hari lalu

Viral Pedagang Martabak Mini jadi Korban Pencurian saat Tidur di Samping Gerobak, HP Kado Anak Raib

12 hari lalu

Pemprov Jakarta Alokasikan Rp48,1 Miliar Perbaiki SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Terbengkalai 2 Tahun

1 bulan lalu

Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

2 bulan lalu

Warga Jakarta Bisa Nobar Piala Dunia 2026 di GOR, Pemprov Siapkan Fasilitas Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal