Praktik Monopoli Kios di Pasar Barito Jaksel: 1 Pedagang Kuasai hingga 15 Unit

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi Pasar Barito dikuasi satu pedagang pegang hingga 15 unit. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) mengungkap praktik monopoli di Pasar Barito, Jakarta Selatan. Ternyata, satu pedagang bisa menguasai hingga 15 unit kios.

Kepala Dinas PPKUKM, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan praktik ini dijalankan hampir 58,9 persen atau 93 dari total 158 kios yang ada di Pasar Barito dalam beberapa tahun terakhir.

"Berdasarkan data di lapangan, sejumlah pedagang selama ini diduga telah menyalahgunakan izin sewa kios Pasar Barito. Ternyata ada satu pedagang bisa menguasai 10 sampai 15 kios, untuk kemudian mereka sewakan kepada pedagang kecil," kata Ratu di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Ia menjelaskan berdasarkan data Dinas PPKUKM, praktik penyalahgunaan izin sewa kios terjadi hampir di seluruh blok kios Pasar Barito. 

Ia mencontohkan, di Blok JS25, yang merupakan area perdagangan hewan peliharaan, dari total 85 kios dikuasai oleh 17 pedagang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
7 hari lalu

Menteri Maman Dorong Pedagang Thrifting Jual Produk UMKM Lokal

Nasional
27 hari lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
30 hari lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
1 bulan lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal