JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) mengungkap praktik monopoli di Pasar Barito, Jakarta Selatan. Ternyata, satu pedagang bisa menguasai hingga 15 unit kios.
Kepala Dinas PPKUKM, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan praktik ini dijalankan hampir 58,9 persen atau 93 dari total 158 kios yang ada di Pasar Barito dalam beberapa tahun terakhir.
"Berdasarkan data di lapangan, sejumlah pedagang selama ini diduga telah menyalahgunakan izin sewa kios Pasar Barito. Ternyata ada satu pedagang bisa menguasai 10 sampai 15 kios, untuk kemudian mereka sewakan kepada pedagang kecil," kata Ratu di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Ia menjelaskan berdasarkan data Dinas PPKUKM, praktik penyalahgunaan izin sewa kios terjadi hampir di seluruh blok kios Pasar Barito.
Ia mencontohkan, di Blok JS25, yang merupakan area perdagangan hewan peliharaan, dari total 85 kios dikuasai oleh 17 pedagang.