Praktik Suntik Filler Payudara Ilegal, Pelaku Patok Tarif Jutaan Rupiah

Dimas Choirul
Polres Jakarta Barat mengungkap praktik suntik filler payudara ilegal dengan tersangka SR. (Foto: MNC Portal Indonesia/DImas Choirul)

Ady menjelaskan SR bertemu dengan LC, orang yang mengajarkan SR menyuntik filler payudara. Dalam waktu singkat, SR kemudian diberikan sertifikat oleh SR.

"Nah sertifikat inilah yang menurut hasil penyelidikan kami itu digunakan untuk membuat korban percaya terkait praktik yang dilakukan oleh tersangka SR," tutur Ady.

Selain mengamankan SR dan ML, polisi turut menyita barang bukti seperti 298 botol cairan silikon dalam kasus ini. Tersangka akan dijerat Pasal 77 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Destinasi
15 hari lalu

Berkunjung ke Masjid Assahara Jakarta Barat, Serasa di Madinah!

Megapolitan
19 hari lalu

Pasar Palmerah Semrawut, Pramono bakal Rapikan Seperti Cikini

Megapolitan
21 hari lalu

Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal