Pramono Minta Kadishub Baru Berantas Pungli Parkir di Blok M: Kalau Nggak Selesai, Komplain Langsung

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi pungli parkir di Blok M, Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id)

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan Bernad Oktavianus Pasaribu meminta masyarakat untuk mengabaikan pembayaran parkir kedua yang kerap ditagih oleh juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Bernad menegaskan uang parkir hanya diminta satu kali melalui tiket parkir resmi.

"Masyarakat diharapkan mengabaikan permintaan pembayaran kedua dan segera melaporkannya kepada petugas atau pengelola setempat," ujar Bernad kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Sejalan dengan itu, Bernad juga menyebut Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana Jakarta Selatan memasang spanduk larangan pungutan liar (pungli). Hal ini dilakukan agar jukir liar tidak melakukan praktik serupa kembali.

"Upaya ini bertujuan mencegah praktik pungli oleh oknum juru parkir yang tidak resmi di kawasan Blok M Square."

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 hari lalu

Tarif Transjakarta Blok M-Soetta Rp15.000, Dishub Jakarta: Ini Bukan Kenaikan

10 hari lalu

Sah! Tarif Transjakarta Blok M-Soetta Rp15.000, Berlaku 1 September 2026

14 hari lalu

Intip Lokasi Titik Parkir dan Shuttle Bus Menuju GIIAS 2026

28 hari lalu

Truk Nyangkut di JPO Tendean Bikin Macet, Pengendara Diimbau Lewat Jalur Alternatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal