Tarif Transjakarta Blok M-Soetta Rp15.000, Dishub Jakarta: Ini Bukan Kenaikan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan tarif sebesar Rp15.000 untuk layanan Transjakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (SH2). Ketentuan itu mulai berlaku efektif pada 1 September 2026.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, penetapan tarif tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 yang diterbitkan setelah melalui berbagai kajian.
"Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 685 tahun 2026 tentang tarif pelayanan angkutan umum Trans Bandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp15.000," kata Budi di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Dia menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan kenaikan tarif. Menurutnya, selama ini layanan masih berada dalam tahap uji coba sehingga belum memiliki tarif yang ditetapkan secara resmi.
"Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial," ujarnya.