JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan akan segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi tenggat waktu kepala daerah untuk mengumumkan paling lambat 24 Desember 2025.
"Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat," ujar Pramono saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia juga mengaku telah mendapat laporan perihal Keputusan Presiden (Keppres) terkait UMP. Ia optimistis Pemprov DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan pengusaha.
"Saya sudah mendapatkan laporan mengenai keputusan Presiden tentang hal itu. Sehingga dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha," ungkapnya.
Meski begitu, Pramono menyampaikan pada jajarannya untuk membuat rapat. Ia mengatakan, Jakarta tak boleh terlambat dalam penetapan UMP.