Bahkan, bukan hanya padel tetapi olahraga mulai dari basket hingga bola volly. Untuk itu, ia tak ingin isu pemberian pajak pada padel menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan. Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu semuanya terkena pajak. Ada 21. Termasuk tenis, renang, basket, bola volly, padel," tutur dia.
"Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen. Jadi itulah yang diatur, dan kami mengatur itu bukan karena inisiatif dari pemerintah Jakarta, tetapi undang-undang yang mengatur itu. Dan kami menerapkan itu," kata Pramono.