Pramono soal Pasar Mangga Dua Disorot AS gegara Barang Bajakan: Urusan Pusat

Muhammad Refi Sandi
Gubernur Jakarta Pramono Anung menanggapi laporan AS soal barang bajakan di Pasar Mangga Dua. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

"Kemarin, 2 hari lalu, kan kita juga ada penyitaan barang-barang ilegal itu kan, jadi terus (pengawasan) kita berjalan," tutur dia.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag Moga Simatupang menambahkan, pada prinsipnya pelanggaran HaKI merupakan delik aduan. Pemegang merek perlu membuat laporan kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) jika menemukan praktik pembajakan produk di pasar. 

Dia mengatakan, poroses penindakan berangkat dari laporan yang masuk.

"Karena itu sifatnya delik aduan, kalau pemalsuan merek dan sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek sendiri yang harus melapor," ujar dia.

Sebelumnya, NTE Report on Foreign Trade Barriers menyoroti pasar Indonesia yang marak produk-produk bajakan. Secara spesifik, laporan itu menyebut Pasar Mangga Dua diduga menjadi sarang peredaran barang bajakan.

Pada akhir Maret 2025, USTR sempat merilis daftar hambatan perdagangan dari 59 mitra dagang antara negara. Indonesia menjadi salah satu negara yang punya hambatan dagang, terkait adanya dugaan barang bajakan di pasar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer

Internasional
12 jam lalu

Negosiasi Damai Buntu, Israel Bersiap Gempur Iran Lagi

Megapolitan
19 jam lalu

Pramono bakal Dialog dengan PPSU usai Viral Laporan Hasil AI di Kalisari

Nasional
21 jam lalu

Pramono Sindir Kelemahan Bangsa karena Ego Pemimpin, Janji Lanjutkan Program Terdahulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal