Pramono Tegaskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota meski Ada UU DKJ, Ini Alasannya

Refi Sandi
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan Jakarta masih menyandang status ibu kota meski Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah disahkan. Sebab, peraturan presiden (perpres) pemindahan status ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum diteken Presiden Prabowo Subianto.

"Tetapi sampai dengan hari ini Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara, karena apa? Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa presiden harus menandatangani perpres," ujar Pramono dalam acara Rapat Koordinasi KPK dengan kepala daerah di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025).

Pramono menceritakan pengalaman menyiapkan perpres pemindahan ibu kota ke IKN saat menjabat Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Saat itu, kata dia, Jokowi belum mau menandatanganinya dan menyerahkan perpres ke pemerintahan selanjutnya.

"Dan sampai hari ini belum ditandatangani. Artinya apa? Artinya Jakarta sampai hari ini tetap sebagai ibu kota negara Republik Indonesia," ungkapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
11 bulan lalu

UU Diteken, Nomenklatur Gubernur-Wagub DKI Jakarta Hasil Pilkada Berubah Jadi DKJ

Nasional
12 bulan lalu

DPR Sahkan UU DKJ Pilkada Jakarta Tetap Pilih Gubernur DKI 

Megapolitan
6 jam lalu

Pramono soal Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta: Gubernurnya Lagi Bimbang, Ruang Publik Terbelah

Nasional
6 jam lalu

Temui Airlangga, Pramono Usul Kota Tua dan RS Sumber Waras Masuk PSN

Megapolitan
8 jam lalu

Viral Diwawancara Pramono di Job Fair Disabilitas, Zidan kini Kerja di Transjakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal