JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada larangan memotret di ruang publik ibu kota. Namun, dia mengingatkan para fotografer tidak memaksa menjual hasil jepretan seperti yang terjadi di Tebet Eco Park (TEP), Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Berkaitan dengan fotografi. Memang sekali lagi ya, itu kan enggak ada larangan untuk orang memotret. Tetapi, kemudian kalau orang memaksa menjual potretnya ya enggak boleh. Seperti yang terjadi di Ecopark langsung saya tertibkan," kata Pramono di Jakarta Pusat, dikutip Rabu (29/10/2025).
Menurut dia, Jakarta merupakan kota yang terbuka bagi semua orang untuk mencari nafkah dengan berbagai cara. Namun, hal yang sifatnya memaksa tidak diperbolehkan.
"Jadi prinsipnya adalah Jakarta ini kota terbuka, semua orang boleh mencari nafkah dengan berbagai cara, tetapi yang paling penting enggak boleh memaksa seperti yang terjadi di (Tebet) Eco Park pada waktu itu," ujarnya.
Sebelumnya, Pengelola Tebet Eco Park (TEP), Dimas Ario Nugroho buka suara soal heboh oknum komunitas fotografer menarik biaya memotret ke pengunjung sebesar Rp500.000. Dia menegaskan bahwa Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman baik itu komunitas maupun perorangan.
"Pihak dinas maupun pengelola di lapangan tidak mengeluarkan izin khusus. (Oknum komunitas) sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap komunitas tersebut sebelum ramai di media," kata Dimas saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/10/2025).