Pramono Teken SE WFH ASN Tiap Jumat, Ini Aturannya

Achmad Al Fiqri
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken SE WFH ASN Pemprov DKI setiap Jumat. (Foto: iNews.id/Danan)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi meneken surat edaran (SE) tentang work from home (WFH) ASN Pemprov DKI setiap Jumat. Berikut detail aturannya.

"Yang pertama untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani SE Gubernur," ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan dalam aturan itu, pihaknya mengatur proporsi WFH dalam rentang 25 hingga 50 persen untuk pegawai yang bersifat administratif. Artinya, minimal 25-50 persen dapat bekerja dari rumah. 

"Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25-50 persen yang melakukan Work From Home," ungkap Pramono.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Kementerian PU Tak Terapkan WFH Tiap Jumat, Ini Alasan Menteri Dody

Megapolitan
14 jam lalu

Viral Parkir Liar Dekat MRT Lebak Bulus Makan Setengah Jalan, Pramono Minta Walkot Jaksel Tertibkan

Megapolitan
14 jam lalu

ASN Pemkot Jaktim WFH, Kecuali Pegawai di Kecamatan dan Kelurahan

Megapolitan
14 jam lalu

Pramono Sengaja Pilih Lapangan Banteng untuk Lebaran Betawi, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal