Pramono Tetapkan Pajak BBM di Jakarta 5 Persen, Kendaraan Umum 2 Persen 

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menetapkan pajak BBM di Jakarta menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum. (Foto: M Refi Sandi)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai memungut pajak atas pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh kendaraan bermotor. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Melalui beleid tersebut, daerah diberi kewenangan untuk menarik sejumlah jenis pajak di Jakarta, termasuk PBBKB.

"Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," demikian tertulis di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Naik usai 3 Bulan, Berkisar Rp10.000-Rp15.000

Megapolitan
1 hari lalu

Hore! Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Mulai Beroperasi, Berapa Tarifnya?

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Wanti-Wanti Ormas Jangan Paksa Minta THR ke Pengusaha

Megapolitan
3 hari lalu

Segera Resmikan Transjabodetabek Blok M-Soetta, Pramono Bocorkan Tarifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal