Pramono Tetapkan Pajak BBM di Jakarta 5 Persen, Kendaraan Umum 2 Persen 

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menetapkan pajak BBM di Jakarta menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum. (Foto: M Refi Sandi)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai memungut pajak atas pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh kendaraan bermotor. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Melalui beleid tersebut, daerah diberi kewenangan untuk menarik sejumlah jenis pajak di Jakarta, termasuk PBBKB.

"Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," demikian tertulis di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Pramono Perbolehkan WFH dan Belajar Jarak Jauh jika Jakarta Banjir

Megapolitan
22 jam lalu

Pramono Ajak Warga Tinggalkan Kendaraan Pribadi: 92% Konektivitas Transjakarta Terhubung

Megapolitan
24 jam lalu

Pramono Sebut Kasus Superflu di Jakarta Nihil, Demam Berdarah yang Berpotensi Meningkat

Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Sebut Proyek Giant Sea Wall Jakarta Dimulai September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal