Pramono Tetapkan Pajak BBM di Jakarta 5 Persen, Kendaraan Umum 2 Persen 

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menetapkan pajak BBM di Jakarta menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum. (Foto: M Refi Sandi)

Melalui beleid tersebut, daerah diberi kewenangan untuk menarik sejumlah jenis pajak di Jakarta, termasuk PBBKB.

"Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," demikian tertulis di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
13 menit lalu

Pramono Enggan Prediksi Skor Persija vs Persib: Kalau Saya Nebak Malah Nggak Benar

2 hari lalu

Pramono Dorong Jakarta Jadi Pusat Sport Tourism, Siap Gelar Ajang Internasional

2 hari lalu

Pramono Komitmen Bentuk Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi, Tindak Lanjut UU DKJ

3 hari lalu

Pramono Sebut Pagar Tinggi di Mal Jakarta Ganggu Kenyamanan: Berlebihan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal