Pramono Tetapkan Pajak BBM di Jakarta 5 Persen, Kendaraan Umum 2 Persen 

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menetapkan pajak BBM di Jakarta menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum. (Foto: M Refi Sandi)

Melalui beleid tersebut, daerah diberi kewenangan untuk menarik sejumlah jenis pajak di Jakarta, termasuk PBBKB.

"Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," demikian tertulis di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sosok Guruh Sukarnoputra di Mata Pramono: Budayawan, Politisi hingga Kreator

5 hari lalu

Pramono Minta Bantuan Danantara Bangun LRT, Rano Karno: Jakarta Milik Indonesia

6 hari lalu

Bertemu Wali Kota New York Zohran Mamdani, Pramono Pamer Transjabodetabek Kurangi Macet di Jakarta

7 hari lalu

Pramono Tawarkan 37 Proyek Jakarta ke Investor Dunia di New York, Nilainya 7 Miliar Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal