JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku masih menunggu persetujuan tiga kementerian untuk menerbitkan obligasi daerah. Ketiga kementerian tersebut yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pramono mengatakan, setelah mendapat persetujuan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melanjutkan skema pembiayaan tersebut.
"Kami segera akan berkoordinasi dengan Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, dan juga dengan Kementerian Keuangan, kalau kemudian mendapatkan izin akan kami lanjutkan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Pramono menegaskan Pemprov DKI tidak keberatan apabila pemerintah pusat tidak memberikan izin penerbitan obligasi daerah. Namun, dia menyebut obligasi merupakan salah satu skema creative financing yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.
Dia memahami alasan pemerintah pusat mempertimbangkan secara hati-hati penerbitan obligasi daerah. Menurutnya, tidak semua daerah memiliki kemampuan anggaran seperti DKI Jakarta.