"Karena adanya data dengan digit 10 yang jumlahnya cukup besar untuk rekeningnya, padahal digit sekarang kan sudah 11, jumlahnya kurang lebih 1.100 rekening. Sehingga kalau kemudian kita transfer pasti akan menimbulkan persoalan di lapangan," jelasnya.
Selain persoalan nomor rekening, Pemprov DKI juga menemukan ketidaksesuaian data nomor induk kependudukan (NIK). Ketidaksesuaian tersebut mencakup informasi jenis kelamin hingga tanggal lahir penerima.
Perubahan data desil turut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses pencairan. Pemprov DKI juga menemukan ketidakcocokan data wilayah, mulai dari RT, RW, kelurahan hingga kecamatan.
"Ini juga menyebabkan perhitungan yang menjadi berbeda dan angkanya juga cukup besar, termasuk kemudian kita temukan adanya RT, RW, Kelurahan, Kecamatan yang tidak sesuai," tuturnya.
Pramono mengungkapkan, persoalan administrasi tidak hanya terjadi pada penerima KJMU. Saat ini, terdapat 14.554 penerima baru Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang belum memiliki rekening dan 6.587 penerima baru KJMU.