Praperadilan Ditolak, Anggota DPRD Depok Ditahan Polisi terkait Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ari Sandita Murti
Anggota DPRD Kota Depok, RK diamankan dan ditahan Polres Metro Depok karena menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Adapun anggota DPRD Kota Depok, RK dilaporkan ke polisi pada Jumat, 12 Juli 2024 lalu karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Polisi menetapkan RK sebagai tersangka di kasus tersebut pada Jumat, 3 Januari 2025.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, RK mengajukan permohonan praperadilan ke PN Depok berkaitan sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok. 

Sidang perdana digelar pada Senin, 13 Januari 2025 lalu hingga akhirnya pada Kamis, 30 Januari 2025, Hakim PN Depok yang menangani perkara praperadilan RK itu menjatuhkan putusannya.

Isi putusannya menolak permohonan praperadilan RK karena dinilai penetapan tersangka RK telah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Anggota DPRD Kota Depok, RK sendiri dalam kasus dugaan pencabulan tersebut dikenakan pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Kecewa Praperadilan Ditolak, Sebut Preseden Buruk

Nasional
5 jam lalu

Breaking News: PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Tetap Sah!  

Nasional
10 jam lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Nasional
1 hari lalu

KPK Yakin Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak: Penetapan Tersangka Sudah Cukup Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal