Adapun anggota DPRD Kota Depok, RK dilaporkan ke polisi pada Jumat, 12 Juli 2024 lalu karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Polisi menetapkan RK sebagai tersangka di kasus tersebut pada Jumat, 3 Januari 2025.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, RK mengajukan permohonan praperadilan ke PN Depok berkaitan sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.
Sidang perdana digelar pada Senin, 13 Januari 2025 lalu hingga akhirnya pada Kamis, 30 Januari 2025, Hakim PN Depok yang menangani perkara praperadilan RK itu menjatuhkan putusannya.
Isi putusannya menolak permohonan praperadilan RK karena dinilai penetapan tersangka RK telah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Anggota DPRD Kota Depok, RK sendiri dalam kasus dugaan pencabulan tersebut dikenakan pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.