Praperadilan Habib Rizieq Diputuskan Besok, Polisi Larang Massa Berkerumun di PN Jaksel

Ari Sandita Murti
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutuskan permohonan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1/2021). Polisi melarang ada pengerahan massa saat pembacaan putusan tersebut.

Kapolres Jaksel, Kombes Pol Azis Andriansyah mengimbau kepada simpatisan Rizieq Shihab untuk mematuhi proses hukum. Masyarakat maupun simpatisan Rizieq Shihab diminta untuk mengikuti perkembangan persidangan melalui media di rumah masing-masing. 

"Jadi besok diharapkan jangan sampai ada kerumunan," ujar Azis di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Nasional
26 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan

Nasional
1 bulan lalu

Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi

Nasional
1 bulan lalu

Selain Delpedro, Hakim Tolak Praperadilan Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal