Praperadilan Habib Rizieq Diputuskan Besok, Polisi Larang Massa Berkerumun di PN Jaksel

Ari Sandita Murti
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutuskan permohonan praperadilanHabib Rizieq Shihab, Selasa (12/1/2021). Polisi melarang ada pengerahan massa saat pembacaan putusan tersebut.

Kapolres Jaksel, Kombes Pol Azis Andriansyah mengimbau kepada simpatisan Rizieq Shihab untuk mematuhi proses hukum. Masyarakat maupun simpatisan Rizieq Shihab diminta untuk mengikuti perkembangan persidangan melalui media di rumah masing-masing. 

"Jadi besok diharapkan jangan sampai ada kerumunan," ujar Azis di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Dia juga mengingatkan, saat ini masih dilanda wabah virus corona (Covid-19). Menurutnya, pengendalian penyebaran Covid-19 menjadi tanggung jawab bersama. 

"Ikuti aturan hukum yang berlaku, ikuti proses persidangan yang ada, ikuti proses jalur konstitusi yang ada. Kemudian kita sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menekan penyebaran Covid-19, hindari kerumunan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kubu Roy Suryo Sentil Polda Metro dan Kemenkeu: Kok Berat Berikan Ganti Rugi Ya

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Termohon Tak Hadirkan Ahli, Hakim Tunda Sidang hingga Senin

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid 5 Roy Suryo, Polda Metro hingga Kemenkeu Serahkan Dokumen ke Hakim

3 hari lalu

Auditor Sebut Roy Suryo Wajar Minta Ganti Rugi Rp206 Juta karena Penahanan Tak Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal