JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutuskan permohonan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1/2021). Polisi melarang ada pengerahan massa saat pembacaan putusan tersebut.
Kapolres Jaksel, Kombes Pol Azis Andriansyah mengimbau kepada simpatisan Rizieq Shihab untuk mematuhi proses hukum. Masyarakat maupun simpatisan Rizieq Shihab diminta untuk mengikuti perkembangan persidangan melalui media di rumah masing-masing.
"Jadi besok diharapkan jangan sampai ada kerumunan," ujar Azis di Jakarta, Senin (11/1/2021).