Polisi menangkap dua orang berinisial RR (41) dan AG (33), pelaku pemalakan terhadap tukang buah di Pasar Stasiun Angke, Tambora, Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)
Dia menambahkan, keduanya ditangkap di Jalan Sawah Lio V, Gang Kiara VII, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pemalakan,” ucapnya.