Pria asal Sumbar Kelola Situs Judi Online Ditangkap, Raup Untung Rp300 Juta per Bulan

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya menangkap pria asal Sumbar karena mengelola situs judi online. Pelaku meraup untung hingga Rp300 juta per bulan. (Foto: Istimewa)

"Untuk nama besar di balik jaringan judi online akan diungkap secara bertahap sesuai dengan alat bukti yang diperoleh melalui kaidah-kaidah scientific crime investigation," ujar dia.

Adapun Fajri kedapatan mengelola sejumlah situs judi online dengan nama pandawara126, asalbet88, dan targetbet777. Para pemain diharuskan untuk melakukan deposit terlebih dahulu dengan nominal yang beragam untuk bermain di situs tersebut.

Akibat perbuatannya, Fajri disangkakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Polri Gelar Pangan Murah dan Bakti Kesehatan Serentak, 3.000 Ojol hingga Buruh Terima Manfaat

Buletin
18 jam lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
20 jam lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Buletin
2 hari lalu

Netanyahu Tewas Dirudal? Klaim Media Iran Picu Spekulasi Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal