Pria asal Sumbar Kelola Situs Judi Online Ditangkap, Raup Untung Rp300 Juta per Bulan

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya menangkap pria asal Sumbar karena mengelola situs judi online. Pelaku meraup untung hingga Rp300 juta per bulan. (Foto: Istimewa)

"Untuk nama besar di balik jaringan judi online akan diungkap secara bertahap sesuai dengan alat bukti yang diperoleh melalui kaidah-kaidah scientific crime investigation," ujar dia.

Adapun Fajri kedapatan mengelola sejumlah situs judi online dengan nama pandawara126, asalbet88, dan targetbet777. Para pemain diharuskan untuk melakukan deposit terlebih dahulu dengan nominal yang beragam untuk bermain di situs tersebut.

Akibat perbuatannya, Fajri disangkakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Kisah Pilu Hugo, Anak yang Kehilangan Ibu saat Banjir Bandang di Padang Pariaman 

Buletin
3 jam lalu

Polri Kirim Bantuan Lewat Airdrop untuk Korban Banjir Taput-Tapteng, Akses Darat Terputus

Buletin
4 jam lalu

Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Antara Tumpukan Kayu usai Banjir Bandang di Pidie Jaya 

Megapolitan
12 jam lalu

2 Maling Motor yang Todong Senpi di Depok Ditangkap, Ini Tampangnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal