JAKARTA, iNews.id - Pria asal Sumatera Barat (Sumbar) bernama Fajri Anugrah (23) ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena mengelola sejumlah situs judi online. Dia meraup keuntungan Rp200-300 juta per bulan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Fajri melibatkan sejumlah orang dalam mengelola situs judi online. Salah satunya warga negara Indonesia yang berada di Kamboja.
"Pelaku lainnya diduga merupakan WNI yang beroperasi di Kamboja," kata Ade Safri ketika dikonfirmasi, Senin (23/9/2024).
Ade memastikan pihaknya bakal memburu pelaku yang berada di Kamboja dengan melibatkan instansi terkait seperti Imigrasi dan Div Hubinter Mabes Polri.