Pria asal Sumbar Kelola Situs Judi Online Ditangkap, Raup Untung Rp300 Juta per Bulan

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya menangkap pria asal Sumbar karena mengelola situs judi online. Pelaku meraup untung hingga Rp300 juta per bulan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pria asal Sumatera Barat (Sumbar) bernama Fajri Anugrah (23) ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena mengelola sejumlah situs judi online. Dia meraup keuntungan Rp200-300 juta per bulan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Fajri melibatkan sejumlah orang dalam mengelola situs judi online. Salah satunya warga negara Indonesia yang berada di Kamboja.

"Pelaku lainnya diduga merupakan WNI yang beroperasi di Kamboja," kata Ade Safri ketika dikonfirmasi, Senin (23/9/2024). 

Ade memastikan pihaknya bakal memburu pelaku yang berada di Kamboja dengan melibatkan instansi terkait seperti Imigrasi dan Div Hubinter Mabes Polri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Sudah Keluar dari RS, Begini Kondisinya

Buletin
2 hari lalu

Tolak Dilabeli Miskin, Puluhan Ribu Warga Mundur dari Daftar Penerima Bansos

Nasional
2 hari lalu

Polisi soal Arya Daru Check In Hotel 24 Kali: Keluarga Sudah Siap dengan Temuan Penyidik?

Nasional
2 hari lalu

Kapan Polda Metro Gelar Perkara Khusus Kasus Fitnah Ijazah Jokowi? Ini Bocorannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal