Pria Bacok Istri gegara Cemburu di Depok Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi
Polisi menangkap pria yang membacok istrinya di Depok. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

DEPOK, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial LR (30), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kawasan Pancoran Mas, Depok. Dia diduga membacok istrinya TA (24) karena cemburu pada Jumat (29/11/2024) lalu.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini menegaskan, pelaku dijerat pasal Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Pelaku dijerat pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman pidananya ayat (1) lima tahun penjara dan ayat (2) maksimal 10 tahun penjara," kata Santy kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (2/12/2024).

Dia menyebut korban menghubungi ayahnya yang juga sebagai saksi melalui video call usai dianiaya pelaku. Mendapati anaknya terluka dan berlumuran darah, ayah korban menyusul ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Namun korban telah dibawa Ke Rumah Sakit Bakti Yuda dan menderita luka pada bagian kepala, bahu, kening dan leher. Tapi alhamdulillah sekarang sudah membaik," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Erin Wartia Diperiksa Besok Terkait Dugaan Penganiayaan ART, Hadir atau Absen?

3 hari lalu

Besok Erin Wartia Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan ART!

10 hari lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

10 hari lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal