BEKASI, iNews.id - Pria berseragam pegawai negeri sipil (PNS) yang memalak pedagang bermodus permintaan tunjangan hari raya (THR) di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi ditangkap. Dia ditangkap bersama satu rekannya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan total ada empat pelaku dalam kasus ini yakni Sodri (30), Samsul (48), Agus dan Doko. Namun, yang tertangkap baru Sodri dan Samsul.
“Kami telah mengamankan Sodri (30) Samsul (48). Sementara dua pelaku lainnya, Agus dan Doko, masih dalam pengejaran (DPO),” kata Mustofa di Polres Metro Bekasi, Senin (24/3/2025).
Dia mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Senin (24/3/2025) dini hari oleh Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama tim Polsek Cikarang Barat. Barang bukti uang hasil pemalakan diamankan dari tangan para pelaku.
"Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp250.000, dan uang Rp200.000 milik korban yang telah dikembalikan berikut kuitansi, rekaman video, ID card, seragam dinas pemda, celana, dan kaos yang digunakan pelaku saat beraksi," ucapnya.
Mustofa mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana pemerasan maupun pungutan liar.
“Kasus ini menjadi perhatian kami agar tidak terulang di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, terutama di pusat-pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan. Keduanya terancam hukuman 9 tahun penjara.