Pria Berseragam PNS Minta THR ke Pedagang Pasar Induk Cibitung Ditangkap

Ade Suhardi
Pria berseragam PNS yang meminta THR ke pedagang Pasar Induk Cibitung ditangkap. (Foto: Ade Suhardi)

Mustofa mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana pemerasan maupun pungutan liar. 

“Kasus ini menjadi perhatian kami agar tidak terulang di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, terutama di pusat-pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan. Keduanya terancam hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, video yang menampilkan pria berseragam cokelat seperti PNS meminta THR kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial. Pria itu meminta THR sebesar Rp200.000.

Modus pemalakan berkedok uang THR ini diunggah akun TikTok @hany_9428 pada Minggu (23/3/2025). Videp itu pun viral di media sosial.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

Istri Lagi Program Hamil, Ini Makanan yang Harus Dihindari Pria 

6 hari lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

6 hari lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

6 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal