Pria di Bogor Jual Bayi Berkedok Yayasan, Modusnya Kumpulkan Ibu-Ibu Hamil

Putra Ramadhani
Pria berinisial SH di Bogor menjual bayi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dari kasus ini, berhasil menyelamatkan 5 ibu hamil yang menunggu lahiran dari tempat penampungan. Kelima ibu-ibu hamil itu sudah diserahkan ke Dinsos Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai proses melahirkan.

"Pelaku menggaet calon korban melalui media sosial dibalut yayasan. Yang bersangkutan menawarkan seolah-olah penampungan ibu-ibu hamil yang tidak memiliki suami atau pasangan. Kemudian ditawarkan juga diberi bantuan saat persalinannya," katanya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Pelaku yang berprofesi agency properti itu dijerat Pasal 83 jo 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp300 juta," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
9 hari lalu

Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Modus Nikah dengan WN China, Tangkap 2 Tersangka

16 hari lalu

Tangga Viral di Puncak Bogor Ternyata Menuju Vila Bersejarah, Pernah Jadi Coffee House era Soekarno!

28 hari lalu

Polri Tangkap Buronan yang Jual WNI ke Kamboja, Diciduk saat Mendarat di Soetta

29 hari lalu

Istri Lagi Program Hamil, Ini Makanan yang Harus Dihindari Pria 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal