Pria di Depok Curi Listrik untuk Tambang Kripto, Warga Sekitar Beberapa Kali Mati Lampu

Muhammad Refi Sandi
Alat penambang kripto pelaku (dok. Polres Depok)

"Yang jelas ketidakstabilan daya, tidak ada aktivitas lain, beberapa kali mati lampu," ujar Hadi.

Pelaku selanjutnya disangkakan dengan Pasal 51 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

"Ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun," kata Hadi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Paradigma Nilai Baru: Kripto, Energi, dan Masa Depan Ekonomi yang Berkelanjutan

Nasional
19 hari lalu

Penipu Berkedok Trading Kripto Ngaku Profesor dari AS, Singgung Pasar Saham bakal Runtuh

Megapolitan
22 hari lalu

Tragis! Pemotor Pelajar Tewas usai Nyalip Biskita Trans Depok

Internet
27 hari lalu

Sistem Keuangan Digital Kripto Bergejolak, Bagaimana Keamanannya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal