Pria di Depok Curi Listrik untuk Tambang Kripto, Warga Sekitar Beberapa Kali Mati Lampu

Muhammad Refi Sandi
Alat penambang kripto pelaku (dok. Polres Depok)

"Yang jelas ketidakstabilan daya, tidak ada aktivitas lain, beberapa kali mati lampu," ujar Hadi.

Pelaku selanjutnya disangkakan dengan Pasal 51 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

"Ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun," kata Hadi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tangis Haru Warnai Doa Bersama untuk Jurnalis iNews Yudistiro Pranoto di Depok

13 hari lalu

Miliarder Kripto di Dunia Tembus 23 Orang, 9 di Antaranya Raup Kekayaan dari Bitcoin

1 bulan lalu

Kaki Manusia Ditemukan di Kali Grogol Depok, Diduga Korban Kesadisan Saepul si Pelaku Mutilasi

1 bulan lalu

Kelakuan Saepul usai Mutilasi Pria di Depok, Jual Motor dan HP Korban di Facebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal