Pria di Depok Curi Listrik untuk Tambang Kripto, Warga Sekitar Beberapa Kali Mati Lampu

Muhammad Refi Sandi
Alat penambang kripto pelaku (dok. Polres Depok)

"Yang jelas ketidakstabilan daya, tidak ada aktivitas lain, beberapa kali mati lampu," ujar Hadi.

Pelaku selanjutnya disangkakan dengan Pasal 51 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

"Ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun," kata Hadi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Temukan 1.463 Lubang di Jalan Parung hingga Cilodong, Kementerian PU Langsung Perbaiki

Megapolitan
8 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Depok 26 Februari 2026 Beserta Waktu Isya

Megapolitan
10 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Depok Selasa 24 Februari 2026 Beserta Waktu Isya

Megapolitan
11 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Depok Hari Ini Senin 23 Februari 2026, Magrib Jam Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal