Pria di Depok Curi Listrik untuk Tambang Kripto, Warga Sekitar Beberapa Kali Mati Lampu

Muhammad Refi Sandi
Alat penambang kripto pelaku (dok. Polres Depok)

"Yang jelas ketidakstabilan daya, tidak ada aktivitas lain, beberapa kali mati lampu," ujar Hadi.

Pelaku selanjutnya disangkakan dengan Pasal 51 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

"Ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun," kata Hadi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kementerian PKP Siap Bangun Rusun MBR di Tapos Depok, Luas Lahan 1 Hektare

7 hari lalu

Pakar Hukum Soroti Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Peringatkan Kripto Bisa Jadi Modus Penyamaran Aset

12 hari lalu

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,71 Triliun, Belanja Online Jadi Penyumbang Terbesar

15 hari lalu

Tantang 2 Bocah Makan Cabai sampai Trauma, Pria di Depok Ditangkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal