Pria di Depok Curi Motor saat Korban Tertidur di Pinggir Jalan

M Refi Sandi
Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono saat menggelar konferensi pers kasus curanmor. (Foto istimewa).

DEPOK, iNews.id - Pria berinisial MP alias Panjul ditangkap polisi karena mencuri motor di Jalan Bahagia Raya, Sukmajaya, Kota Depok. Pelaku beraksi ketika pemilik motor tertidur di pinggir jalan.

"Pelaku mengambil motor di pinggir jalan saat pelapor tertidur," kata Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

Margiyono menjelaskan kronologi pencurian motor berawal saat korban tertidur di pinggir jalan. Kemudian pelaku Panjul mencuri motor Honda Beat dengan cara mengambil kunci yang ada di kantong celana.
  
"Korban melaporkan ke Polsek Sukmajaya bahwa telah kehilangan motor. Saat itu pelapor tertidur di pinggir jalan dan pelaku mengambil motor tersebut," ucapnya.

Margiyono juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari STNK hingga sebuah motor Honda Beat yang dicuri pelaku.

"Barang bukti STNK, kunci kontak, sepeda motor Honda Beat B 3724 EDJ," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Pelaku menjalani tahanan di Rutan Polsek Sukmajaya," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Terungkap! Suami Siri Bunuh Istri di Depok gegara Sakit Hati Diusir dari Rumah

Megapolitan
4 hari lalu

Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Padahal Korban Pencurian, Ini Penjelasan Polisi

Seleb
4 hari lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Seleb
4 hari lalu

Kronologi Lengkap Kasus Selebgram Nabilah O’Brien hingga Minta Pertolongan Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal