DEPOK, iNews.id - Pria berinisial MP alias Panjul ditangkap polisi karena mencuri motor di Jalan Bahagia Raya, Sukmajaya, Kota Depok. Pelaku beraksi ketika pemilik motor tertidur di pinggir jalan.
"Pelaku mengambil motor di pinggir jalan saat pelapor tertidur," kata Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).
Margiyono menjelaskan kronologi pencurian motor berawal saat korban tertidur di pinggir jalan. Kemudian pelaku Panjul mencuri motor Honda Beat dengan cara mengambil kunci yang ada di kantong celana.
"Korban melaporkan ke Polsek Sukmajaya bahwa telah kehilangan motor. Saat itu pelapor tertidur di pinggir jalan dan pelaku mengambil motor tersebut," ucapnya.
Margiyono juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari STNK hingga sebuah motor Honda Beat yang dicuri pelaku.
"Barang bukti STNK, kunci kontak, sepeda motor Honda Beat B 3724 EDJ," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Pelaku menjalani tahanan di Rutan Polsek Sukmajaya," tuturnya.