Setelah dilakukan pendalaman, pelaku kemudian ditangkap. Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, duit hasil kejahatan dipakai pelaku untuk membeli sabu.
“Ironisnya, dari pengakuan FN, uang hasil curian telah digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, dan tersisa hanya Rp19.000," katanya.
Terhadap pelaku, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.