JAKARTA, iNews.id - Bahrudin Saleh (46), pria di Cipayung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka usai memperkosa dua anak tirinya. Salah satu anak diperkosa sejak 2017.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kedua korban berusia 16 dan delapan tahun. Mereka merupakan anak dari istri kedua yang dinikahi Bahrudin pada 2016.
"Anak pertama disetubuhi sejak saat usia 10 tahun, mulai tahun 2017," kata Nicolas, Selasa (4/6/2024).
Perbuatan yang sama juga dilakukan terhadap anak kedua dari istri kedua pelaku. Bahkan, perbuatan bejat itu sudah dilakukan puluhan kali.
"Sudah tidak terhitung, lebih dari 50 kali melakukan pencabulan," kata dia.
Menurut Nicolas, Bahrudin mengancam kedua korban agar perbuatannya tidak terungkap. Korban sempat mengadukan perbuatan tersebut kepada ibunya.