Pria di Jaktim Perkosa 2 Anak Tiri Puluhan Kali, Ada yang Sejak 2017

Jonathan Simanjuntak
Pria di Jaktim ditetapkan tersangka usai memperkosa dua anak tirinya puluhan kali. Perbuatan itu dilakukan sejak 2017. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Hanya saja, ibu korban tidak mendukung agar kasus tersebut ditindaklanjuti ke polisi.

"Korban S kemudian meminta perlindungan dengan lembaga anak atas perbuatan ayah tirinya," kata dia.

Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi, 3 Pria Perkosa Mahasiswi Picu Demonstrasi

12 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Ternyata Bebas sejak 2025, Hanya 3 Tahun di Bui

2 bulan lalu

Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

3 bulan lalu

Nenek 90 Tahun di Grobogan Diperkosa Pemuda, Wakil Ketua MPR: Lansia Harusnya Dihormati

4 bulan lalu

Bejat! Ayah Tiri di Jakut Tega Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal