Pria di Penjaringan Ini Tega Setubuhi Anak Kandungnya Selama 5 Tahun

Sofyan Firdaus
Pelaku TRM diamankan di Polsek Penjaringan. (Foto: iNews)

Kepada penyidik, pelaku TRM berdalih, aksi bejat itu dilakukan lantaran sakit hati kepada istrinya atau ibu kandung korban setelah diceraikan tujuh tahun lalu. Meski korban memilih tinggal bersama ibunya usai pelaku bercerai, TA kerap disetubuhi saat mengunjungi ayah kandungnya.

“Ada ancaman, akan diusir dan tidak diakui sebagai anak jika menolak atau melaporkan perbuatannya kepada orang lain. Korban juga diiming-imingi akan dibelikan baju baru,” tuturnya.

Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka kerap menenggak minuman keras terlebih dahulu sebelum memperkosa anaknya. Pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan selama lima kali.

“Kalau melihat anaknya teringat istrinya, jadi sakit hati itu muncul dan tega melakukan itu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya TRM, korban mengalami depresi hingga memilih putus sekolah di bangku SMP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Penjaringan.

“Pelaku kami kenakan Undang-Undang Tahun 2014 Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucap Rachmat.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
17 menit lalu

PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Gak?' ke Wartawan

7 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

8 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Ini Reaksi Polda Metro

13 jam lalu

Nenek 90 Tahun di Grobogan Diperkosa Pemuda, Wakil Ketua MPR: Lansia Harusnya Dihormati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal