JAKARTA, iNews.id - Pria berinisial NU (30) ditangkap jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat (Jabar). Lelaki yang berprofesi sebagai kurir ekspedisi itu diduga telah memeras warga menggunakan surat daftar pencarian orang (DPO) serta laporan polisi (LP) palsu.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, NU mencari data korbannya melalui media sosial. Pelaku lalu membuat surat DPO dan LP palsu menggunakan format yang tersebar di internet.
"Dokumen tersebut diedit sesuai kehendak pelaku dengan format yang didapat dari Google seperti kop surat, logo Tribrata dan memasukkan nama target ke dalam DPO dan laporan polisi (LP) yang pelaku buat," ujar Putra dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/11/2023).
Dia menambahkan, terdapat sembilan surat DPO palsu yang telah dibuat pelaku untuk menakut-nakuti dan memeras korban. Sebanyak dua korban telah menyetorkan uang Rp1,5 juta dan Rp500.000 kepada pelaku.
"Dari sembilan orang, hanya dua korban yang memberikan uang ke pelaku sebesar Rp1,5 juta dan Rp500.000," tuturnya.
Tak hanya itu, kata Putra, pelaku juga berpura-pura menawarkan penghapusan DPO kepada korban dengan berdalih memiliki akses ke oknum polisi.