Pria di Tambora Ditangkap usai Peras Warga Pakai Surat DPO dan LP Palsu

Bachtiar Rojab
Pria di Tambora ditangkap usai diduga memeras warga pakai surat DPO dan LP palsu. (Foto: Istimewa)

"Selain menunjukkan lembar DPO ke korban, pelaku juga menunjukkan lembar DPO ke teman-teman dan ayah korban, agar ayah korban memberi tahu ke warga di Sawah Lio, Jembatan Lima, Tambora, bahwa mereka sedang dicari polisi dengan bukti dokumen palsu agar mereka percaya," katanya.

"Pelaku mengakui membuat dokumen berupa laporan polisi, DPO palsu dan surat permohonan pencabutan LP palsu," ujarnya.

Adapun, atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lagi! 3 Orang Disekap 3 Pekan di Jakpus gegara Dituduh Mencuri di Tempat Percetakan

57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Curiga Ada Paket Kilat di Kasus Nikita Mirzani, Ini Alasannya!

57 tahun lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda 1 Juli 2026, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Serukan Pengawalan Nasional untuk Sidang PK Nikita Mirzani Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal