Pria di Tambora Ditangkap usai Peras Warga Pakai Surat DPO dan LP Palsu

Bachtiar Rojab
Pria di Tambora ditangkap usai diduga memeras warga pakai surat DPO dan LP palsu. (Foto: Istimewa)

"Selain menunjukkan lembar DPO ke korban, pelaku juga menunjukkan lembar DPO ke teman-teman dan ayah korban, agar ayah korban memberi tahu ke warga di Sawah Lio, Jembatan Lima, Tambora, bahwa mereka sedang dicari polisi dengan bukti dokumen palsu agar mereka percaya," katanya.

"Pelaku mengakui membuat dokumen berupa laporan polisi, DPO palsu dan surat permohonan pencabutan LP palsu," ujarnya.

Adapun, atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
21 jam lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

3 hari lalu

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

3 hari lalu

Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini

6 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal